Monday, March 18, 2013

Standar Auditing

Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai Standar auditing

Standar auditing terdiri dari 10 standar yang secara garis besar dibedakan menjadi tiga. Standar tersebut adalah :

1.      Standar Umum

1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang  memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyatan pendapat, auditor harus  bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit.

2.  Dalam semua hal yang berhubungan  dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun.

3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Auditor dituntut besikap independen untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama serta bertanggung jawab terhadap semua tugas-tugasnya.


2.      Standar Pekerjaan lapangan

1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Sebelum auditor melaksanaan pekerjaan audit, auditor benar-benar merencanakan pekerjaan audit yan akan dilakukan. Hal ini untuk memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang akan dilakukan nantinya.

2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Sebelum melakukan audit, auditor harus benar2 memiliki pemahaman yang cukup terkait dengan pengendalian intern yang diterapkan di perusahaan klien. Karena, dengan memahami betul sistem pengendalian klien, dapat membantu auditor untuk merencanakan audit secara tepat, serta dapat menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian.

3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Agar memperoleh bukti yang memadai untuk menyatakan opini atas laporan keuangan, auditor harus mengerahkan segala daya upaya dan pemikiran untuk mendapatkan bukti yang akurat dan kompeten serta handal.



3.      Standar Pelaporan

1.      Laporan auditor harus menyataklan apakah laporan keuangan telah disusun  sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia. Auditor wajib membuat suatu laporan setelah melakukan pekerjaan lapangannya.  Laporan Audit tersebut menyatakan apakah laporan keuangan yang disusun oleh manajemen telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau belum. Pernyataan auditor mengenai hal tersebut, akan tercermin didalam opini yang diberikan oleh auditor.

2.      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerpan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Laporan audit berisikan informasi apakah terdapat ketidak konsistenan pada  laporan keuangan yang disusun dengan penyusunan periode sebelumnya.

3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. Informasi yang ada di dalam laporan keuangan haruslah memadai, jika tidak, maka auditor perlu menyatakannya dalam laporan audit yang dibuatnya.

4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya hrus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. Dalam laporannya, auditor harus memuat opini/pendapat terkait dengan penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen baik secara keseluruhan atau pada asersi tertentu. Jika dalam laporan audit, auditor tidak memberikan opini, maka  harus dinyatakan secara jelas dan rinci mengapa opini tidak dapat diberikan.

Demikian, semoga bermanfaat :) 
download format Ms.word di link berikut: Standar Audit

No comments:

Post a Comment